– Bolehkah melakukan sulam alis dalam Islam? Sulam alis menjadi tren para wanita untuk menunjang penampilannya, terutama wanita perkotaan. Klinik-klinik nan menyediakan jasa ini pun makin marak dengan membandrol nilai nan bermacam-macam.
Fitrahnya, wanita manapun selalu mau nampak selalu cantik. Tetapi Islam telah mengendalikan umatnya untuk sepertinya tidak melampaui aturan-aturan nan telah ditetapkan. Sebelum beranjak ke pembahasan norma sulam alis, kita perlu perhatikan gimana praktik sulam alis nan terjadi?
Sulam alis adalah prosedur kosmetik untuk mengisi alis dengan menanamkan pigmen berwarna dengan tekstur menyerupai rambut authentic mematuhi garis pertumbuhan rambut asli, namalain feathering. Hampir sama dengan tato, hanya saja sulam alis penanaman pigmen warnanya sepertinya tidak hingga ke lapisan terdalam. Warna hasil sulam alis pun sepertinya tidak bertindak permanen seperti tato, dia hanya hingga pada lapisan dermis dan hanya memperkuat dua mencapai tiga tahun.
Dalam sabda sahih nan diriwayatkan oleh Muslim :
عن إبراهيم عن علقمة عن عبد الله قال لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
Artinya: dari Ibrahim bin Alqomah dari Abdillah Ra. berbicara Allah melaknat wanita nan memasang tato, orang nan meminta ditato, nan menghilangkan rambut dari wajahnya, nan meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk memperindah dan mengubah buatan Allah.
Dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa al-Waasyimah yang merupakan corak fail (subjek) berasal dari tutur wasyama yang berarti memasukkan jarum ke dalam salam satu personil tubuh untuk ditanamkan warna kemudian warnanya berubah menjadi biru nan dalam praktik kita kenali adalah tato. Sulam alis pun demikian, meski sepertinya tidak hingga ke lapisan terdalam.
Praktik sulam alis selain masuk kategori mentato (al-wasym) ia juga masuk praktik an-nashimah, yaitu pelaku pencukur rambut wajah. Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab nan sama bahwa keharaman mencukur rambut di wajah adalah pada alis dan rambut pinggir wajah (wa anna an-nahya innamaa huwa fii al-hawaajib wa maa fii ath-rofi al-wajh). Tetapi andai seorang wanita nan tumbuh kumis dan jenggot maka diperbolehkan apalagi disunahkan untuk menghilangkannya.
Hal nan dipermasalahkan dalam praktik sulam alis adalah lantaran menyerupai tato, menyakitkan, dan mengganti buatan Allah. Hadis di atas juga menerangkan sulam alis dalam Islam adalah haram, lantaran melakukan praktik nan telah dikatakan disebabkan tujuannya ialah mengubah buatan Allah.
Sumber:
Source link