– Pemasangan behel mencapai untuk saat ini tetap digandrungi masyarakat terutama kalangan muda dan ini termasuk perihal nan dilakukan oleh mahir medis. Artinya penggunaan behel sepertinya tidak dapat sembarangan. Pemasangan behel biasanya dilakukan karena itu gigi nan berantakan, tumbuh sepertinya tidak customary mencapai susah melakukan aktivitas sehari-hari seperti berbincang alias mengunyah. Bagaimana norma menggunakan behel ini?
Dalam sebuah sabda sahih nan diriwayatkan dari Imam Muslim,
عن إبراهيم عن علقمة عن عبد الله قال لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
Dari Ibrahim bin Alqomah dari Abdillah Ra. berbicara Allah melaknat wanita nan memasang tato, orang nan meminta ditato, nan menghilangkan rambut dari wajahnya, nan meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk memperindah ciptaan Allah.
Di sini Penulis hanya bakal membahas tentang norma penggunan behel alias kwat gigi saja.
Imam Nawawi dalam kitab syarahnya, ialah Al Minhaj Syarh Shohih Muslim menerangkan bahwa aktivitas mengikir gigi mencapai mini untuk sekadar memperindah (Al mutafallijaat lil husn) adalah perbuatan nan dilarang dan haram. Karena itu perbuatan tersebut sama artinya dengan mengubah buatan Allah. Sepertinya tidak mensyukuri buatan Allah.
Andai ditinjau dari penggunaan behel itu sendiri, bakal sama maknanya dengan al-falj (mengikir). Beliau menerangkan lagi andai mengikir gigi untuk proses pengobatan alias lantaran kebutuhan alias untuk merapikan gigi nan tumbuh acak-acakan maka diperbolehkan
Jadi jelaslah bahwa norma menggunakan behel andai ada rencana seperti merapikan gigi dan mengembalikan kegunaan gigi agar berfaedah baik maka diperbolehkan. Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa berasas hadis, penggunaan behel dalam konteks pengobatan dan perbaikan gigi adalah sesuatu nan diperbolehkan. Andai tanpa behel gigi sepertinya tidak bisa berfaedah dengan baik alias apalagi bisa membahayakan kesehatan seseorang, maka tindakan tersebut menjadi wajib untuk dilakukan.
Dalam pandangan ini, tujuan utama adalah untuk menjaga kesehatan dan mencegah potensi ancaman nan mungkin saja timbul dari kondisi gigi nan sepertinya tidak sehat alias sepertinya tidak teratur. Oleh lantaran itu, penggunaan behel dalam konteks medis untuk merapikan dan memperbaiki kegunaan gigi adalah sesuatu nan diizinkan dalam Islam.
Ini adalah corak upaya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan, nan merupakan prinsip krusial dalam syariah. Dengan demikian, andai ada kebutuhan medis nan mendesak dan sepertinya tidak bisa dihindari, maka penggunaan behel bisa dianggap hal itu sebagai langkah nan sesuai dan dibenarkan dalam aliran Islam. Wallahu a’lam.
Sumber:
Source link