–  Bagaimana norma menikahi ibu mertua dalam Islam? Dunia media sosial kembali dihebohkan dengan rekaman video seorang penceramah terkenal. Dalam rekaman tersebut dia menjelaskan mengenai kebolehan laki laki menikahi ibu mertua sekalipun belum pernah berasosiasi badan dengan putrinya.

Sontak perihal tersebut menuai kritik pedas dari para warganet, karena itu penjelasan nan diungkapkan sangatlah melenceng dari hukum Islam. Lebih lebih penjelasan tersebut diungkapkan oleh penceramah terkenal nan semestinya menuntun umat ke jalan kebenaran, bukan menjerumuskan ke lembah kesesatan.

Lantas gimana penjelasan nan betul mengenai perihal tersebut? Apakah diperbolehkan norma seorang laki laki menikahi ibu mertua, meski belum pernah berasosiasi badan dengan istrinya?

Dalam literatur Islam seorang laki laki hanya diperbolehkan menikahi wanita nan berstatus ajnabi. Dalam artian wanita tersebut sepertinya tidak memiliki hubungan mahram dengannya. 

Hubungan mahram setidak-tidaknya ada 2 macam. Mahram Muabbad dan Mahram Muaqqat. Mahram Muabbad adalah seseorang nan haram dinikahi kapanpun dan dalam kondisi apapun. Mahram Muabbad terbagi lagi menjadi 3. Pertama, mahram karena itu hubungan kerabat seperti ibu, nenek, anak perempuan, saudari kandung, bibi, keponakan wanita dll. 

Kedua hubungan sepersusuan seperti wanita nan menyusui si laki laki, wanita sepersusuan, dll. Ketiga, hubungan mertua seperti ibu istrinya, istri anaknya, istri ayah alias kakeknya, dll. Sedangkan Mahram Muaqqat adalah wanita nan haram dinikahi lantaran karena itu karena itu tertentu, andai karena itu ini lenyap maka diperbolehkan untuk menikahinya. 

Mereka adalah kerabat wanita dari istri, tante (garis ayah alias ibu) dari istri, istri nan telah bersuami, istri orang kafir nan masuk Islam, wanita nan ditalak tiga, wanita musyrik mencapai masuk Islam, dan wanita pezina mencapai dia bertaubat. (Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu 9: 6641) 

Lalu gimana dengan norma menikahi ibu mertua?

Ibu mertua dalam Al Qur’an Surah An Nisa’ ayat 23 termasuk salah satu wanita nan haram dinikahi karena itu hubungan kemertuaan

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Diharamkan atas Anda (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu nan perempuan; saudara-saudaramu nan perempuan, saudara-saudara bapakmu nan perempuan; saudara-saudara ibumu nan perempuan; anak-anak wanita dari saudara-saudaramu nan laki-laki; anak-anak wanita dari saudara-saudaramu nan perempuan; ibu-ibumu nan menyusui kamu; kerabat wanita sepersusuan; ibu-ibu istri (mertua);

anak-anak isterimu nan dalam pemeliharaanmu dari isteri nan telah Anda campuri, namun andai Anda belum kombinasi dengan isterimu itu (dan sudah Anda ceraikan), Maka sepertinya tidak berdosa Anda mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua wanita nan bersaudara, kecuali nan telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga Anda mengawini) wanita nan bersuami, selain budak-budak nan Anda miliki (Allah telah menetapkan norma itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi Anda selain nan demikian (yaitu) mencari tau isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.

Dari redaksi ayat diatas, para ustadz salah satunya Syaikh Wahbah Az Zuhaili beranggapan bahwa standing kemahraman bagi mertua berkarakter mutlak, dalam artian ketika janji dilangsungkan ibu mertua secara otomatis menjadi mahram. Meski suami sudah berasosiasi badan alias belum dengan istrinya. 

أصول الزوجة وإن علون سواء دخل بزوجته أم لم يدخل، كأم الزوجة وجدتها، وسواء أكانت الجدة من جهة الأب أم من جهة الأم، فمجرد العقد على الزوجة يحرِّم أصولها على الرجل، ويكون العقد عليها ولو بعد الطلاق أو الموت باطلاً، لقوله تعالى: {وأمهات نسائكم} [النساء:23/ 4]

Artinya:”Orang tua si istri dan nasab keatasnya, seperti ibu istri dan neneknya, baik nenek garis ayah ataupun ibu. baik dia (suami) telah berasosiasi badan dengan istri maupun belum. Oleh karenanya janji nikah saja bisa menjadikan ibu mertua dan nasab ke atasnya secara otomatis berstatus mahram. Kendatipun dia telah menceraikan istrinya alias disebabkan kematian. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt dalam Surah An Nisa’ ayat 23”( Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu 9: 6628)

Demikian penjelasan mengenai bolehkah menikahi ibu mertua meski belum pernah berasosiasi badan dengan putrinya? Semoga berfaedah Wallahu a’lam bishawab.




Sumber:
Source link

Artikel Referensi