Demi mengenang jasa dari orang nan dicintainya, sebagian masyarakat di Indonesia biasa memajang sosok orang nan telah meninggal di tembok rumahnya. Kemudian muncul pertanyaan, gimana norma pajang foto orang meninggal di rumah? 

Syekh ‘Ali Jum’ah dalam kitab al-Kalimu al-Thayyib, laman 175, menjelaskan bahwa sepertinya tidak ada masalah dalam menyebarkan foto manusia dan hewan. Menurutnya, foto merupakan refleksi gambaran nan ditangkap oleh kamera, bukanlah sebuah kreasi nan menyamai buatan Allah SWT.

Oleh lantaran itu, mengedarkan foto hasil jepretan kamera sepertinya tidak hal itu dianggap sebagai tindakan nan melanggar norma agama, sepanjang foto tersebut sepertinya tidak memperlihatkan ketelanjangan alias mengundang fitnah.

لا بأس بتداول الصورالفوتوغرافية لإنسانية و الحيوان, لأنها عبارة عن حبس للظل وليس فيها المضاهاة لخلق الله ورد فيها الوعيد للمصورين وذلك ما لم تكن الصور عارية أو تدعو للفتنة.

Artinya: Mengedar foto hasil jepretan kamera itu dihukumi tak apa-apa. Sebab, makna prinsip dari foto adalah suatu ungkapan terhadap refleksi nan ditangkap oleh kamera. Dan perihal itu sepertinya tidak berfaedah menyamai buatan Allah Swt. nan dikategorikan sebagai drafter nan diancam dengan siksa nan berat.

Lebih lanjut, Syekh ‘Ali Jum’ah menerangkan bahwa foto hanya merupakan penahanan bayangan, bukan corak dari kreasi baru nan menyerupai buatan Allah. Dengan demikian, ancaman siksa nan berat kepada para kreator gambar sepertinya tidak bertindak untuk mahir foto nan memotret manusia alias hewan.

Tetapi, krusial untuk tetap memperhatikan konten dari foto tersebut, memastikan bahwa foto tersebut sepertinya tidak melanggar etika dan norma agama, seperti menampilkan ketelanjangan alias memicu gairah negatif.

وإذا صورت المرأة نفسها من غير حجاب شرعي كامل, فلتحرص على أن لايرى هذه الصورة غير محارمها, لأن أمر النساء مبني على التصون و التستر و العفاف, فإذا اطلع أجنبي بعد ذلك عليها مع حرصها على صونها عن من لا يحل له الاطلاع على عورتها فلا إثم عليه و لاذنب لها, ولا يعتبر ذلك سيئة جارية لها في حياتها ولا بعد وفاتها كمايقال ولكن ينبغي أن لا توضع في مكان يراه كل واحد, بل تصان و تحفظ كما سبق. 

Artinya: Andai nan di dalam foto tersebut berupa wanita nan penampilannya tak sesuai dengan hukum maka norma untuk memeriksa itu boleh bagi mahramnya saja. Sebab segala perkara nan ada dalam diri wanita itu dibangun atas dasar penjagaan, menutup diri, dan ‘iffah (menjauhkan diri dari perihal nan tak baik). 

Oleh lantaran itu, misalnya seseorang mengetahui perihal itu maka baginya dan wanita nan ada di dalam foto itu tak dapatkan dosa. Dan sepertinya tidak hal itu dianggap sebagai kejelekan dari wanita tersebut. Baik di masa hidup dan matinya. Akan namun, seyogyanya foto nan seperti itu sepertinya tidak dipajang di tempat nan terlihat orang. Melainkan, disimpan dan dihindari dari mereka nan tak boleh untuk memeriksa.

Dari penjelasan di atas, tampak jelas bahwa norma pajang foto orang nan telah meninggal di tembok rumah itu boleh secara syariat. Tetapi, dengan catatan kondusif dari timbulnya rasa syahwat dan adanya fitnah. Wallahu a’lam bi al-shawab.




Sumber:
Source link

Artikel Referensi