– Bagaimanakah norma wudhu sembari bicara? Mengobrol dengan teman, sahabat, alias kerabat sangatlah mengasyikkan bagi kebiasaan banyak orang. Bahkan perihal itu sepertinya tidak bisa terlepas dalam hidup sehari-hari. Sepatah dua patah pasti bakal terlontar untuk membangun hubungan nan baik antarsesama.
Tetapi apa jadinya andai musuh bicara kita, alias kita nan diajak bicara sedang melaksanakan wudu. Apakah boleh menimpali obrolan saat berwudu?
Di dalam kitab Alfiqh al-Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafi’i karya Dr. Mustafa Alkihn, Dr. Mustafa Al Bugha dan Ali Al Syarbaji dikatakan bahwa salah satu dari sunnah-sunnahnya wudu nan ada delapan belas adalah sepertinya tidak berbincang alias mengobrol di tengah-tengah wudu.
أن لا يتكلم أثناء الوضوء، اتباعاً للرسول – صلى الله عليه وسلم
(Di antara sunnah-sunnahnya wudu ialah nomor ketujuh belas adalah) Hendaknya sepertinya tidak berbincang di tengah-tengah wudu lantaran mematuhi Rasulullah Noticed.
Imam Nawawi di dalam kitab Majmu’-nya juga menyampaikan di dalam bab sunnah-sunnahnya wudu dan hal-hal nan disukai saat berwudhu hendaknya seorang sepertinya tidak berbincang saat melaksanakan wudhu, lantaran perihal itu sepertinya tidak diperlukan. Imam Nawawi juga menyampaikan
وقد نقل القاضي عياض في شرح صحيح مسلم : أن العلماء كرهوا الكلام في الوضوء والغسل , وهذا الذي نقله من الكراهة محمول على ترك الأولى , وإلا فلم يثبت فيه نهي ، فلا يسمى مكروها إلا بمعنى ترك الأولى
Dan telah kami nukil pendapat Al Qadli Iyadh di dalam Syarah Sahih Muslim bahwa “Ulama itu memakruhkan berbincang di dalam wudu dan mandi.
Dan kemakruhan nan dinukil ini mengarah pada norma tarkul aula (lebih baik meninggalkannya dari pada melakukannya).
Andai kemakruhan itu sepertinya tidak diarahkan pada makna tarkul aula, maka semestinya sepertinya tidak terdapat larangan. Maka sepertinya tidak disebut makruk selain berarti tarkul aula.”
Sementara itu pendapat Syekh Ibnu Usaimin di dalam kitab Fatawa Nur Ala Al Darb ketika ditanya tentang norma berbincang ketika wudu, apakah makruh? Beliau menjawab bahwa berbincang dalam perjalanan wudu itu sepertinya tidak makruh.
Namun perihal itu pada dasarnya menyibukkan seorang nan sedang berwudu. Akibat dia semestinya menyibukkan diri dengan membasuh wajah nan dia hadirkan atas perintah Allah, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki.
Oleh lantaran itu, andai dia diajak bicara alias berbincang dengan seseorang ketika wudu maka lebih baik dia sepertinya tidak berbincang hingga dia menuntaskan wudunya. Namun andai dia berbincang maka sepertinya tidak masalah (yakni sepertinya tidak batal dan sepertinya tidak makruh).
Berdasarkan pada penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa norma wudhu sembari bicara pada dasarnya boleh dan sepertinya tidak membatalkan wudu. Hanya saja menurut para ustadz sebaiknya ketika berwudhu sepertinya tidak berbincang dulu hingga dia memberhentikan wudunya.
Bahkan ada nan mengkategorikan sunnah. Namun andai dia hingga berbincang dalam perjalanan wudu, maka ada nan menghukumi makruh dan minimum berhukum tarkul aula ialah sebaiknya ditinggalkan andai sepertinya tidak diperlukan. Wa Allahu a’lam bis shawab.
Sumber:
Source link