– Dalam tradisi Nahdlatul Ulama di desa umumnya andai menjelang malam Jumat masyarakat kulur NU biasa kunjungan ke kuburan kerabat. Lalu gimana norma kunjungan kubur pada kerabat tiap malam alias hari Jumat?
Dulu di technology Nabi, kunjungan kubur sempat menjadi aktivitas nan dilarang. Tak lama kemudian, Nabi Muhammad membolehkan apalagi menganjurkannya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad.
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمِ الْآخِرَةَ.
“Dulu saya melarang kalian untuk kunjungan kubur. Sekarang, ziarahlah lantaran kunjungan mengingatkan kalian bakal kematian”. (Musnad Ahmad, juz 2 perihal 39i).
Berdasarkan sabda tersebut, para ustadz menyimpulkan bahwa norma kunjungan kubur adalah sunnah. Bahkan, Syekh Syatho al-Dimyathi dalam kitab I’anah al-Thalibin, Jilid 2, laman 161 menyebutkan bahwa kesunahan kunjungan kubur menjadi sunah muakkad andai menziarahi kuburan sanak famili termasuk kedua orang tua.
ويتأكد ندب الزيارة في حق الأقارب، خصوصا الأبوين، ولو كانوا ببلد آخر غير البلد الذي هو فيه،
“Dan sunah muakkad kunjungan kubur pada haknya famili terlebih kedua orang tua padahal berada di wilayah nan dengan cara yang berbeda”.
Salah satu riwayat nan tercantum dalam kitab I’anah al-Thalibin menegaskan bahwa mayit nan dikirim surah Yasin dan referensi Al-Qur’an maka dosanya bakal diampuni dengan setiap ayat dan hurufnya.
وفي رواية: من زار قبر والديه كل جمعة أو أحدهما، فقرأ عنده يس والقرآن الحكيم، غفر له بعدد ذلك آية أو حرفا
“Barang siapa nan kunjungan kubur kedua orang tuanya pada setiap jum’at alias salah satu orang tuanya lampau membaca Yasin dan Al-Qur’an maka dosanya bakal diampuninya”.
Hadis lainnya sebagaimana nan Imam Hakim Riwayatkan dari abu Hurairah menyampaikan bahwa pembebasan senantiasa tercurahkan bagi si mayat. Dan anak tersebut dianggap berkhidmat kepada kedua orang tuanya. Ini termasuk dalil nan yang menguatkan mengenai norma kunjungan kubur pada hari Jumat termasuk perkara nan dianjurkan.
من زار قبر أبويه أو أحدهما في كل جمعة مرة غفر الله له، وكان بارا بوالديه
“Barang siapa nan kunjungan ke kuburan kedua orang tuanya alias salah satunya nan telah meninggal dunia pada setiap jum’at maka Allah bakal mengampuni dosanya dan menganggap orang itu berkhidmat kepada kedua orang tuanya”.
Riwayat tersebut rupanya pernah dijalankan oleh Ibnu Wasi’ nan mana beliau senantiasa kunjungan kubur pada hari Jumat. Beliau mengungkapkan bahwa orang-orang meninggal itu mengetahui bakal ziarahnya mereka di hari Jumat dan hari sabtu sebagaimana berikut.
وكان ابن واسع يزور القبور يوم الجمعة ويقول: بلغني أن الموتى يعلمون بزوارهم يوم الجمعة ويوما بعده
“Ibnu Wasi’ senantiasa kunjungan kubur pada tiap hari jum’at dan dia mengungkapkan bahwa orang-orang meninggal itu tahu dengan ziarahnya orang-orang nan hidup pada hari jum’at dan setelahnya”.
Selain di atas, kisah menarik lainnya dialimi oleh seseorang sebagaimana Syekh Syatha al-Dimyathi menceritakan. Dulu ada seorang pemuda nan semasa hidup kedua orang tuanya dia senantiasa membangkang dan durhaka kepada orang tuanya. Mencapai orang tuanya dipanggil Tuhan. Ia pun mendoakan kedua orang tuanya setelah itu Allah mencatat orang tersebut sebagai anak nan berbakti.
Dengan demikian, norma kunjungan kubur pada tiap hari Jumat adalah sunah muakkad sebagaimana keterangan di atas. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Doa Ziarah Kubur Lengkap].
Sumber:
Source link