BEDALAGI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah menetapkan goal yang berani untuk sampai Rp1.000 triliun transaksi keuangan virtual dan nilai mata uang kripto pada tahun 2028. Goal ini sejalan dengan roadmap OJK yang menekankan pada keseimbangan inovasi dengan pengawasan yang ketat, khususnya di bidang Inovasi Teknologi Finansial. Sektor Aset Keuangan Virtual dan Aset Kripto (IAKD).
OJK berkomitmen untuk memastikan inovasi di sektor-sektor tersebut tetap sesuai kerangka peraturan, dengan memprioritaskan stabilitas dan keamanan pasar, serta memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial. Peta jalan tersebut menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan peraturan untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi inovasi.
Asosiasi Pedagang Blockchain & Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) memberi dukungan inisiatif OJK. Wakil ketua asosiasi, Yudhono Rawis, yakin bahwa dengan implementasi strategis, nilai transaksi kripto dapat meningkat lebih dari tiga kali lipat pada tahun 2028. Ia menekankan perlunya kolaborasi yang kuat antara regulator dan pelaku industri untuk sampai goal ambisius tersebut.
Yudhono juga menekankan pentingnya Regulatory Sandbox, sebuah inisiatif OJK yang memungkinkan pengujian inovasi keuangan terkendali. Lingkungan ini memastikan bahwa setiap produk baru mengikuti peraturan sebelum diluncurkan ke pasar yang lebih luas, dengan begitu meningkatkan keselamatan dan inovasi dalam industri.
Sumber: {VRITIMES}