– Belum lama ini sejumlah buletin menyoroti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nan dialami mantan atlet anggar asal Aceh Lower Intan Nabila. Perempuan elok berdarah Aceh ini mengunggah tindakan suaminya nan tega menganiaya dirinya dalam sebuah kamar, melalui akun instagramnya @lower.intannabila (13/08). Kini pun Polisi telah sukses mengkap sang suami nan sempat mau kabur di space lodge Kemang Jakarta Selatan. Dari peristiwa tersebut, lantas bagaimanakah pandangan dalam Islam?
Larangan KDRT dalam Al-Qur’an
Lihat tindakan biadab sosok Amor pada istrinya tentu sangat sepertinya tidak mencerminkan gambaran kepala rumah tangga nan betul dalam Islam. Ajaran kepercayaan kita apalagi sangat memuliakan perempuan. Setiap muslim apalagi dituntut untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Maka jelas, segala corak KDRT pun banget dibenci oleh Allah SWT. Berikut ini diantaranya ayat-ayat Al-Qur’an nan mengecam segala corak KDRT bagi wanita :
Surah An-Nisa Ayat 19
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا – ١٩
Artinya: “Wahai orang-orang beriman! Sepertinya tidak prison bagi Anda mewarisi wanita dengan jalan paksa dan janganlah Anda menyusahkan mereka lantaran hendak mengambil kembali sebagian dari apa nan telah Anda berikan kepadanya, selain misalkan saja mereka melakukan perbuatan biadab nan nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut langkah nan patut. Andai Anda sepertinya tidak menyukai mereka, [maka bersabarlah] lantaran boleh jadi Anda sepertinya tidak menyukai sesuatu, walaupun Allah menjadikan kebaikan nan cukup banyak padanya,” (QS. An Nisa [4]:19)
Surah An -Nisa Ayat 34
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ٣٤
Artinya: Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para wanita (istri) lantaran Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian nan lain (perempuan) dan lantaran mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka nan alim (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) sepertinya tidak ada lantaran Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan nan Anda khawatirkan bakal nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan langkah nan sepertinya tidak menyakitkan). Akan namun, andai mereka menantimu, janganlah Anda mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Al-wahidi dalam kitabnya Asbabun Nuzul lil Qur’an menjelaskan bahwa ayat di atas turun terhadap Saad bin rabi dan istrinya Habibah binti Zaid. Istri Saad bin Rabi’ telah nusyuz kepadanya dengan begitu Saad menampar istrinya, oleh lantaran itu istrinya dan ayah istrinya datang mengadu kepada Rasulullah, dan Rasulullah memerintahkan untuk melaksanakan Qishas terhadap Saad bin Rabi’, tetapi ketika Habibah dan Ayahnya beralih pergi untuk melaksanakan Qishas, Rasulullah memanggil mereka kembali dan membacakan ayat ini dan berfirman kita menghendaki sesuatu dan Allah menghendaki seuatu nan lain, dan apa nan dikehendaki oleh Allah adalah lebih baik.
Dalam ayat ini memang diperbolehkan memukul istri, tetapi dalam keadaan sangat darurat dan tatkala istri membuat kesalahan nan cukup deadly terhadap suami. Meski demikian demikian pukulan nan dimaksutkan sepertinya tidak boleh menyakiti istri. Bahkan dalam penjelasan ayat tersebut juga memerintahkan setiap suami agar sepertinya tidak menyusahkan istrinya, termasuk melarang hal-hal nan dianggap menyakiti istri temasuk KDRT.
Hadits Rasulullah SAW tentang KDRT
Rasulullah menganjurkan agar setiap muslim bisa menjaga perempuan. “Aku ingatkan kepada kalian tentang kewenangan dua orang nan lemah, ialah anak yatim dan perempuan.” (HR Imam Ahmad Ibn Majah dan Al Hakim). Mengutip kitab 100 Pesan Nabi untuk Wanita oleh Badwi Mahmud Al-Syaikh, melalui hadits ini Rasulullah SAW menegaskan bahwa perlakuan jelek nan dilakukan pada wanita sama halnya sebagaimana nan dilakukan terhadap anak yatim. Hadits ini juga menjelaskan gimana hukum Islam mengharamkan sikap aniaya kepada perempuan.
Dari Ayyas bin ‘Abdullah bin Abu Dzubab: Rasulullah SAW bersabda, “Jangan memukul hamba (perempuan) Allah SWT.” Kemudian Umar bin Khattab mendatangi Rasulullah SAW seraya berkata, “Kadang-kadang kaum wanita melakukan durhaka kepada suami mereka. Umar meminta keringanan agar diperbolehkan memukul mereka.
Tetapi, sejumlah wanita mendatangi istri-istri Nabi SAW dan mengadukan perlakuan suami mereka. Oleh lantaran itu Rasulullah SAW bersabda, “Dalam jumlah besar wanita menemui istri-istri Muhammad untuk mengadukan perlakuan suami mereka. Suami-suami seperti itu bukanlah orang-orang terbaik.” (HR Abu Dawud, Ibn Majah, Al Darimi, Ibn Hibban dan Al-Hakim)
Maksud dari sabda tersebut ialah pemukulan kepada istri memang diperbolehkan, tetapi dalam keadaan nan sangat terpaksa. Meski demikian diperbolehkan, orang nan memukul istri adalah orang nan tercela. Ajaran Islam juga menyebutkan orang nan sepertinya tidak memakai langkah tersebut (memukul istri) sebagai orang nan paling baik. Rasulullah SAW bersabda: “Hanya orang mulia nan memuliakan wanita dan hanya orang tercela nan merendahkan mereka.”
Bahkan Rasulullah SAW sendiri sepertinya tidak pernah memukul istri loh! Dalam sebuah hadits, dikatakan bahwa Rasulullah SAW sepertinya tidak pernah memukul istrinya. “Aisyah berbicara bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam sepertinya tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, sepertinya tidak memukul wanita dan pembantu.” (HR Muslim)
Demikian beberapa dalil dalam Al-Qur’an dan hadits nan menjelaskan larangan melakukan KDRT. Oleh karenanya mari kita putus segala corak KDRT. Agar dapat diingat kemungkaran bakal dilaknat oleh Allah SWT. Semoga bermanfaat.
Sumber:
Source link