Bincangsyariah.Com– Pada tahun 2024, jumlah Financial institution Syariah di Indonesia terdiri dari 14 Financial institution Umum Syariah (BUS) dan 18 Unit Usaha Syariah (UUS). Selain itu, terdapat juga 171 Financial institution Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Dengan overall ini, ada 33 entitas perbankan syariah utama nan beraksi di Indonesia. Pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia juga telah meningkat, dengan overall aset hingga Rp870,22 triliun pada kuartal pertama 2024
Financial institution merupakan salah satu aspek penentu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terkhusus bagi Financial institution Syariah pertumbuhan perbankan syariah menjadi pertanda bagi pertumbuhan sekotor riil. Dengan cara yang berbeda dengan konvensional, financial institution syariah dalam menjalankan bisnisnya dilarang memakai sistem bunga, dia kudu memiliki aset nan jelas ketika bertransaksi.
Lebih lanjut, mencapai pada bulan Mei 2024, berasas arsip laporan Statistik Perbankan Syariah nan diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah Financial institution Umum Syariah (BUS) di Indonesia sebanyak 14 BUS. Sedangkan Unit Usaha Syariah (UUS) sebanyak 18 UUS (Sumber: Laporan OJK).
Berikut ini adalah BUS Syariah nan beraksi di Indonesia
- PT. Financial institution Aceh Syariah
- PT BPD Riau Kepri Syariah
- PT BPD Nusa Tenggara Barat Syariah
- PT. Financial institution Muamalat Indonesia
- PT. Financial institution Victoria Syariah
- PT. Financial institution Jabar Banten Syariah
- PT. Financial institution Syariah Indonesia, Tbk
- PT. Financial institution Mega Syariah
- PT. Financial institution Panin Dubai Syariah, Tbk
- PT. Financial institution Syariah Bukopin
- PT. BCA Syariah
- PT. Financial institution Tabungan Pensiunan Nasional
- PT. Financial institution Aladin Syariah, Tbk
- PT Financial institution Nano Syaria
Sedangkan UUS nan beraksi di Indonesia sebagai Berikut:
- PT Financial institution Danamon Indonesia, Tbk
- PT Financial institution Permata, Tbk
- PT Financial institution Maybank Indonesia, Tbk
- PT Financial institution CIMB Niaga, Tbk
- PT Financial institution OCBC NISP, Tbk
- PT BPD DKI
- PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta
- PT BPD Jawa Tengah
- PT BPD Jawa Timur, Tbk
- PT BPD Jambi
- PT BPD Sumatera Utara
- PT BPD Nagari
- PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka
- PT BPD Kalimantan Selatan
- PT BPD Kalimantan Barat
- PT BPD Kalimantan Timur
- PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
- PT Financial institution Tabungan Negara (Persero), Tbk.
- PT Financial institution Jago, Tbk
Menurut UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah nan dimaksud dengan Financial institution Umum Syariah adalah Financial institution Syariah nan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lampau lintas pembayaran.
Sedangkan pengertian dari Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari instansi pusat Financial institution Umum Konvensional nan berfaedah sebagai instansi induk dari instansi alias unit nan melaksanakan aktivitas upaya berasas Prinsip Syariah, alias unit kerja di instansi bagian dari suatu Financial institution nan berdomisili luar negeri nan melaksanakan aktivitas upaya secara konvensional nan berfaedah sebagai instansi induk dari instansi bagian pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Sumber:
Source link