Guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) dapat menjadi sekolah. Hal ini disebutkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani.
“Bagi pembimbing nan sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar dapat menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” ujar Nunuk nan SekolahDasar.Internet kutip dari Jawa Pos (22/03/24).
Ia menambahkan bahwa langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan memberi perlindungan terhadap guru nan berstatus ASN PPPK.
Kriteria Guru PPPK nan Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah
Terdapat beberapa kriteria pembimbing PPPK nan dapat diangkat menjadi kepala sekolah, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) alias degree empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi nan terakreditasi.
2. Guru PPPK kudu memiliki sertifikasi pendidik dan sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) alias pembimbing penggerak.
3. Mempunyai jenjang kedudukan paling rendah pembimbing ahli pertama bagi pembimbing pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
4. Mempunyai hasil penilaian keahlian pembimbing dengan julukan paling rendah Baik sepanjang dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
5. Mempunyai pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan alias organisasi pendidikan.