Tulisan ini bakal membahas seputar tanggungjawab seorang suami  terhadap istri dalam pandangan syekh Muatawalli as-Sya’rawi dalam kitab nan berjudul Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah. Dalam kitab ini beliau mengemukakan pandangannya mengenai tanggungjawab seorang suami terhadap istrinya.

Menurutnya, setidak-tidaknya ada 10 perihal nan menjadi tanggungjawab seorang suami terhadap istri. Andai tanggungjawab ini ditunaikan dan diperhatikan, maka hubungan dalam circle of relatives bakal tercipta harmonis, sakinah, dan warahmah. 

Kewajiban Suami Terhadap Istri

Penjelasan lengkapnya sebagaimana berikut:

1.   الوصية بحسن العشرة (Memperlakukan istri dengan baik)

Kewajiban pertama seorang suami adalah “memperlakukan istrinya dengan baik”. Dalam perihal ini  beliau beralasan dengan firman Allah SWT: 

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ، فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرً

Artinya: “Dan pergaulilah mereka secara baik. Kemudian andai kalian sepertinya tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) lantaran mungkin saja kalian sepertinya tidak menyukai sesuatu. Saat ini Allah menjadikan padanya kebaikan nan dalam jumlah besar.” (QS. An-Nisa:19).

2. الإطعام والكسوة (Memberikan makanan dan pakaian)

Kewajiban nan kedua ialah “memberikan makanan dan pakaian”. dalam perihal ini beliau berasas beberapa sabda Nabi. Salah satunya ialah sabda nan diriwayatkan sahabat Jabir bin Abdullah:

– اتَّقوا اللهَ في النساءِ؛ فإنَّكم أخذتُموهنَّ بأمانةِ الله، واستحلَلْتُم فروجَهنَّ بكلمةِ الله، وإنَّ لكم عليهنَّ ألَّا يُوطِئْنَ فُرُشَكم أحًدا تكرهونَه، فإنْ فعَلْنَ ذلك فاضرِبوهنَّ ضربًا غيرَ مُبَرِّحٍ، ولهنَّ عليكم رِزقُهنَّ وكِسوتُهنَّ بالمعروفِ رواه مسلم.

Artinya: “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam perihal wanita lantaran sesungguhnya kalian semua menyunting dan mengambil mereka dengan agunan Allah dan dihalalkan bagi kalian kehormatan mereka dengan kalimat Allah, dan kewenangan kalian atas mereka adalah hendaknya mereka sepertinya tidak memasukkan seorang laki-laki pun nan kalian sepertinya tidak suka ke dalam bilik kasur-kasur kalian, dan andai mereka melakukan perihal tersebut maka pukullah mereka dengan pukulan nan sepertinya tidak menimbulkan bekas, dan bagi mereka hak-hak atas kalian berupa rizqi-rizqi mereka dan pakaian-pakaian mereka secara baik.” (HR. Muslim, no. 1218)

3. تعليمها العلم الشرعي (Mengajarkan pengetahuan syariah terhadap istri)

Kewajiban nan ketiga ialah “mengajarkan pengetahuan syariah terhadap istri”. Hal ini didasarkan dengan firman Allah SWT: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَة 

Artinya: “Hai orang-orang nan beragama peliharalah diri Anda dan keluargamu dari api Neraka yang  bahan bakarnya adalah manusia-manusia (yang kafir) dan batu-batu.” (Q.S. At-Tahrim: 6).

4. المحافظة على شعورها (Menjaga emosi istri)

Kewajiban suami nan keempat adalah “menjaga emosi istri”. Hal ini berasas denga firman Allah:

وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ

Artinya: “Dan mereka (istri-istri) memiliki kewenangan nan seimbang dengan tanggungjawab mereka menurut langkah nan patut.” (Q.S. Al-Baqarah: 228).

5. الإعفاف وتلبية نداء الغريزة (Menjaga istri dari hal-hal nan kurang baik dan memenuhi kemauan istri nan berkarakter naluriah)

Kewajiban nan kelima ialah “menjaga istri dari hal-hal nan kurang baik dan memenuhi kemauan istri nan berkarakter naluriah alias tabiat”. Hal ini berasas sabda Nabi nan diriwayatkan sahabat Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah bersabda:

يا عبد الله، أَلَمْ أُخْبِرْ أَنَّكَ تَصُوْمُ النَّهَارَ وَتَقُوْمُ الَّليْلَ؟ قلتُ: بَلى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: فَلاَ تَفْعَلْ، صُمْ وَأفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقَّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقَّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقَّا

Artinya: “Wahai Abdullah apakah betul bahwa Anda berpuasa di siang hari dan melakukan shalat di tengah malam? Abdullah menjawab: “Iya wahai Rasulullah.” Lalu Nabi menyampaikan terhadap Abdullah: “Jangan melakukan seperti itu, namun berpuasalah dan berbukalah kamu, shalatlah dan tidurlah kamu. Sebab badan Anda punya hak, mata Anda punya kewenangan dan istri Anda juga punya hak.”  

6. القسم بين الزوجات (Menggilir istri-istri dengan adil)

Kewajiban suami nan keenam adalah “menggilir istri dengan adil”. Kewajiban ini bertindak bagi suami nan memiliki istri lebih dari satu”. Hal ini berasas sabda Nabi: 

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ (رواه أبو داود).

Artinya: “Barangsiapa memiliki dua istri lampau sepertinya tidak bertindak setara maka dia bakal datang kelak di hari hariakhir dalam keadaan miring.” (H.R. Abu Dawud)

7. عدم التجسس على الزوجة (Sepertinya tidak memata-matai istri)

Kewajiban nan ketujuh adalah  sepertinya tidak boleh tajassus terhadap istrinya”, yaitu sepertinya tidak memata-matai dan mencari-cari kesalahan sang istri. Dalam perihal ini beliau berdasarkan sabda nan diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdullah:

أنَّ النَّبِيَّ كَانَ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عليه وسلم يَكْرَهُ أَنْ يَأْتِيَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ طُرُوْقَا

Artinya: “sesungguhnya Nabi sepertinya tidak senang terhadap laki-laki nan mendatangi anggota keluarga secara tidak menduga di tengah malam.” 

8. تحمل أذاها والصبر عليها (Menanggung rasa sakit dan bersabar atas sikap istri)

Kewajiban nan kedelapan adalah “menanggung rasa sakit istri dan bersabar atas sikapnya”. Dalam perihal ini beliau berasas kisah nan diriwayatkan oleh sahabat Nu’guy bin Basyir. Bahwa suatu ketika sahabat  abu Bakar mendatangi kediaman Nabi untuk meminta izin terhadap Nabi.  Ketika Abu Bakar hingga di kediaman Nabi lampau abu Bakar mendengar bunyi anaknya sayyidah Aisyah lebih tinggi (marah) dari suaranya Nabi. 

Mendengar perihal itu, abu Bakar sebagai orang tua mau menasehati anaknya, namun justru Nabi melarang abu Bakar dengan menahannya, dengan begitu abu Bakar keluar dari kediaman Nabi dalam keadaan marah-marah. Sekilas dari kisah ini menunjukan bakal sabarnya Nabi terhadap sikap istrinya. 

9. المحافظة على مالها (Ikut terlibat dalam menjaga kekayaan istri)

Kewajiban suami nan kesembilan adalah “ikut terlibat dalam menjaga kekayaan istrinya”. Hal ini berangkat lantaran islam juga memberikan kewenangan terhadap para istri untuk menyimpan suatu harta. mengenai tanggungjawab ini beliau berdasar dengan firman Allah SWT:

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيْئًا

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang Anda nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Lalu andai mereka menyerahkan kepada Anda sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) nan sedap dan baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa: 4).

10. الوفاء وحسن الذكر (Memenuhi janji dan selalu mengingat istri)

Terkait tanggungjawab ini Syekh Mutawalli berasas dengan sikap Rasulullah. Bahwa Nabi selalu memenuhi janji nan beliau janjikan terhadap istrinya sayyidah Khadijah. Selain itu lantaran Rasulullah selalu mengingat alias mengenang sayyidah Khadijah setelah wafat. 

Demikianlah penjelasan pandangan Syekh Mutawalli as-Sya’rawi mengenai tanggungjawab seorang suami. Semoga tulisan ini bermanfaat. Wallahu A’lam. [Baca juga: Penyebab Hubungan Suami dan Istri Tak Harmonis]




Sumber:
Source link

Artikel Referensi