Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan adanya dugaan perbuatan curang soal layanan kesehatan. Ada tiga rumah sakit yang diduga melakukan penipuan klaim tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Tracking KPK Pahala Nainggolan. Ia menyampaikan tim yang berangkat membandingkan fraud yang terjadi di layanan Obama Care.
“Waktu itu 2017 tim dari KPK, BPJS dan Kemenkes kita melihat bagaimana penanganan fraud di Obama Care jadi kita ke Amerika bareng dan kita melihat FBI bilang ternyata 3-10% klaim itu pasti ada fraud-nya di Amerika dan mereka keras kalau ada fraud dibawa ke pidana,” ujar Pahala dalam diskusi ‘Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN’ di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/7/2024).
“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi nyatanya ada 1.000 kasus di buku catatan medis. Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi nyatanya nggak ada di catatan medis, jadi kita bilang 3.269 ini nyatanya fiktif yang kita bilang kategori dua, ini clinical diagnose yang dibuat sepertinya tidak benar,” tambahnya.
Pahala menjelaskan pihaknya juga menemukan adanya dugaan kecurangan layanan kesehatan dengan modus penggelembungan klaim.
“Andaikan gini ditagihkan 10 kali fisioterapi tapi kalau kita tanya ke orangnya cuma dua kali. Nah ini jenis fraud yang jenis kedua, orangnya ada, terapinya ada tapi digelembungin nilai klaimnya. Itu kita temukan tahun 2018,” tutur Pahala.
“Kita melihat juga (layanan operasi) katarak di tiga rumah sakit. 39 pasien kita sama, nyatanya hanya 14 pasien yang patut dioperasi katarak, tapi diklaim lah semua dioperasi katarak. Kita cek, kita bilang ‘ini dioperasinya satu mata diklaimnya dua mata’, kira-kira begitu waktu itu, Nggak ada apa-apa, pasien nggak ada, terapinya ada tapi dokumennya semua dibikin sedemikian dengan begitu seolah-olah dia mengklaim untuk orang yang ada dengan terapi segala macam, itu yang kita bilang phantom billing,” sambungnya lagi.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK lalu menemukan adanya tiga rumah sakit yang melakukan phantom billing.
“Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja. Tiga ini melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jateng sekitar Rp 29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumut itu ada Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar itu hasil audit atas klaim dri BPJS Kesehatan,” ujarnya.
“Hasilnya pimpinan membuat keputusan kalau yang tiga ini dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah kejaksaan yang lidik atau KPK itu nanti diurus sama pimpinan KPK,” pungkasnya.
Sumber: terkenal