BEDALAGI.COM – Penerimaan pajak dari sektor kripto di Indonesia terus meningkat tajam. Information Direktorat Jenderal Pajak memperlihatkan sejak Mei 2022 mencapai Juni 2024, pajak yang terkumpul dari sektor ini hingga Rp798,84 miliar atau berkontribusi 3% terhadap overall pajak ekonomi virtual yang hingga Rp25,88 triliun. Pertumbuhan penerimaan pajak ini memperlihatkan tingginya minat investor domestik terhadap kripto.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022 mengawasi tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas transaksi aset kripto, dengan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,1% bagi reseller dan PPN sebesar 0,11% bagi pembeli. Bagi pedagang kripto yang sepertinya tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya lebih tinggi. Pada semester I-2024, overall nilai transaksi kripto di Indonesia hingga Rp301,75 triliun atau meningkat 354,17% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah nasabah kripto hingga 20,24 juta mencapai Juni 2024.
Tokocrypto, salah satu platform kripto terbesar di Indonesia, turut menyumbang penerimaan pajak yang cukup signifikan. CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan hampir 50% dari overall pajak kripto berasal dari transaksi di platform mereka. Quantity perdagangan harian Tokocrypto pada semester pertama tahun 2024 hingga lebih dari US$23 juta, meningkat 80% dibandingkan tahun lalu. Jumlah pengguna Tokocrypto kini telah hingga lebih dari 4,5 juta, tumbuh 45% sejak akhir tahun 2023.
Iqbal menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan setara untuk semua platform kripto, termasuk perpajakan untuk perusahaan kripto asing. Ia juga memproyeksikan bahwa paruh kedua tahun 2024 akan menjadi periode yang menarik bagi pasar kripto world, dengan kemungkinan harga Bitcoin hingga rekor tertinggi baru. Faktor-faktor seperti pemotongan suku bunga Fed, pemilihan umum Amerika Serikat, dan minat dari lembaga keuangan besar akan memengaruhi harga Bitcoin. Inovasi dalam produk keuangan berbasis kripto, seperti ETF dan kontrak berjangka, juga diharapkan bisa memberikan dorongan tambahan.
Sumber: WAKTU VRI