NGAMPRAH, BBPOS- Mantan Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna dinyatakan telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Kota Bandung,Jawa Barat.

Aa Umbara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin karena terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat tahun 2020 lalu.

Kabar kebebasan tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) Kusnali saat dihubungi pada Jumat, 29 Desember 2023.

Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat terhadap Aa Umbara dikabarkan oleh Kusnali sudah turun dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“SK – nya itu sudah turun pertanggal 29 Desember 2023 hari ini,” kata Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Kusnali.

Walaupun begitu, Kusnali menyebut mendapatkan laporan bebasnya Aa Umbara dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16: 30 WIB, sore.

“Mungkin tidak tahu siang atau kapan. Aa Umbara dibebaskan dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16: 30 WIB, sore,” kata Kusnali.

Kusnali juga menyebutkan, seusai bebasnya Aa Umbara dari Lapas Sukamiskin, eks- Bupati Bandung Barat ini akan langsung melaporkan dirinya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak Bapas Bandung.

” Tadi Bapas Bandung laporan sekitar pukul 17: 00 WIB dari Kalapas Sukamiskin mengenai pembebasan Umbara,”jelasnya

Kebebasan Aa Umbara, lanjut Kusnali, bukanlah kebebasan murni melainkan kebebasan bersyarat.

” Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bersyarat, artinya masih punya kewajiban bebas lapor. Intinya, Aa Umbara sudah bebas dari Lapas Sukamiskin,”jelasnya.

Saat ditanyai mengenai SK dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kusnali menegaskan, SK tersebut langsung indent ke UPT yang mengusulkan.

“Jadi dari Kantor Wilayah (Kanwil) hanya mengetahui setelah adanya laporan dari UPT, yakni dari Bapas Bandung,”pungkasnya***


Sumber: BBPOS

Source link

Artikel Referensi