Mahkamah Agung PBB mengambil keputusan pendudukan Israel sepanjang puluhan tahun di wilayah Palestina adalah melanggar hukum.
Permukiman Israel, yang ilegal menurut hukum internasional, telah terus meluas di wilayah Palestina sepanjang bertahun-tahun.
Kini, mahkamah agung Perserikatan Bangsa-Bangsa menyampaikan sudah saatnya bagi Israel untuk berhenti, membalikkan arah, dan memperbaiki kerusakan.
Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengambil keputusan bahwa pendudukan Israel adalah melanggar hukum dan memicu peningkatan kekerasan.
Tetapi, temuan pengadilan tersebut sepertinya tidak mengikat secara hukum – dan pemerintah Israel telah mengabaikan keputusan sebelumnya.
Jadi apakah pendapat penasihat ICJ mempunyai implikasi praktis?
Pembicara: Mohammed Jamjoom
Tamu:
- Wesam Ahmad – kepala Pusat Hukum Internasional Terapan di Al-Haq, sebuah organisasi hak asasi Palestina
- Ardi Imseis – penasihat hukum Negara Palestina dan penulis buku The United Countries and The Query of Palestine
- Yossi Mekelberg – rekan peneliti Program Timur Tengah dan Afrika Utara di Chatham Space
Sumber: aljazeera.com