Dalam Islam, mimpi basah (ihtilam) merupakan salah satu garis seseorang telah hingga usia baligh, ialah usia dimana seseorang dianggap telah dewasa secara seksual dan bertanggung jawab penuh atas tindakan dan kewajibannya dalam agama. Berikut adalah beberapa argumen kenapa mimpi basah menjadi garis baligh?

Dalam Islam, fase baligh bagi anak merupakan  fase nan krusial. Akibat, dengan baligh seseorang sudah absah dibebani tanggung jawab alias tanggungjawab (taklif) menurut Islam. Kendatipun baligh sendiri bukanlah nan berangkaian langsung dengan taklif, melainkan akal. Artinya, seseorang diberi taklif lantaran berakal. Hanya saja, logika sifatnya absurd dengan begitu dialihkan kepada perihal nan menjadi prasangka logika ialah baligh.

Untuk saat ini ada pilihan garis seseorang dapat diidentifikasi telah baligh. Antara lain nan disepakati ustadz adalah mimpi basah. Abdullah al-Tayyar dalam Fikih Muyassar perihal 131 menyampaikan sebagai berikut. 

. ويتفق الفقهاء على أن من علامات البلوغ الاحتلامَ وإنزالَ المنيِّ للذكر والأنثى

“Para ahli fiqih sependapat bahwa tanda-tanda pubertas (baligh) antara lain adalah mimpi basah dan ejakulasi air mani baik pada laki-laki maupun wanita. Wanita mengkhususkan diri pada menstruasi dan kehamilan”.

Maksud dari ihtilam alias mimpi sesungguhnya adalah keluarnya mani baik saat tidur ataupun sedang terjaga.

والمقصود به خروج المني من الرجل أو المرأة بلا علة، يقظة، أو مناماً.

“Yang dimaksud dari ihtilam ialah keluarnya mani baik bagi laki-laki ataupun wanita tanpa adanya penyakit baik dalam kondisi terjaga alias tidur”.

Adapun Wahbah al-Zuhayli mengemukakan argumentasi berupa ayat Al-Qur’an dan Hadis bahwa mimpi basah menjadi garis dari masa pubertasnya seseorang sebagaimana tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Islami, Jilid 6, laman 4473.

قال تعالى: {وَإِذَا بَلَغَ الأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ} [النور:٥٩].

“Dan misalkan saja anak-anakmu telah mencapai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang nan lebih dewasa meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Mengomentari ayat tersebut, Ahmad Hatibah dalam tafsirnya menyampaikan bahwa nan dimaksud dengan al-hulmu adalah bermimpi nan mana menjadi garis baligh.

Untuk saat ini sabda nan menjadi landasan dari bermimpi merupakan garis baligh ialah sebagaimana dikemukakan oleh Wahbah al-Zuhayli.

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Pena pencatat dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang gila mencapai dia waras, orang tidur mencapai dia terbangun dan anak mini mencapai bermimpi basah?” (HR. Abu Daud).

Terkait sabda di atas, al-Kasani dari kalangan Hanafiyah menjelaskan 3 argumen kenapa mimpi menjadi garis dari baligh sebagaimana dalam kitab Bada’i al-Shana’i laman 171.

جَعَلَ الِاحْتِلَامَ غَايَةً لِارْتِفَاعِ الْخِطَابِ، وَالْخِطَابُ بِالْبُلُوغِ دَلَّ أَنَّ الْبُلُوغَ يَثْبُتُ بِالِاحْتِلَامِ؛ وَلِأَنَّ الْبُلُوغَ وَالْإِدْرَاكَ عِبَارَةٌ عَنْ بُلُوغِ الْمَرْءِ كَمَالَ الْحَالِ وَذَلِكَ بِكَمَالِ الْقُدْرَةِ وَالْقُوَّةِ، وَالْقُدْرَةُ وَلِأَنَّ عِنْدَ الِاحْتِلَامِ يَخْرُجُ عَنْ حَيِّزِ الْأَوْلَادِ وَيَدْخُلُ فِي حَيِّزِ الْآبَاءِ حَتَّى يُسَمَّى أَبَا فُلَانٍ لَا وَلَدَ فُلَانٍ فِي الْمُتَعَارَفِ؛ لِأَنَّ عِنْدَهُ يَصِيرُ مِنْ أَهْلِ الْعَلُوقِ فَكَانَ الِاحْتِلَامُ عَلَمًا عَلَى الْبُلُوغِ،

“Rasul menjadikan ihtilam sebagai pemisah akhir dari terangkatnya khitab, untuk saat ini khitab dengan balig memperlihatkan bahwa baligh terbukti dengan adanya ihtilam. Dan lantaran balig dan idrak ialah ungkapan sampainya seseorang kepada kesempurnaannya kondisi. Dengan demikian, dengan kesempurnaan keahlian dan kekuatan. 

Sebab ketika ihtilam seseorang bakal keluar dari fase anak-anak menuju pada fase bapak-bapak (dewasa) dengan begitu disebut bapaknya fulan bukan anaknya fulan sebagaimana telah diketahui. Dan lantaran ketika ihtilam seseorang menjadi ahli keterkaitan hukum. Mengingat itu, ihtilam menjadi garis dari baligh”.

Dari keterangan, al-Kasani di atas dapat diketahui jawaban kenapa ihtilam alias mimpi basah menjadi garis baligh seseorang, setidak-tidaknya 3 alasan. Pertama, ihtilam alias mimpi basah menjadikan seseorang dikhitab. Kedua, ihtilam mengeluarkan seseorang dari fase anak-anak ke dewasa. Ketiga, dengan ihtilam seseorang berangkaian dengan beberapa kewajiban. Wallahu A’lam.




Sumber:
Source link

Artikel Referensi