NGAMPRAH,BEDALAGI.COM- Kepala Bagian Hukum, Pemkab Bandung Barat, Asep Sudiro menegaskan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan mantan Kepala (Bappelitbangda) KBB, Rini Sartika.

“Kita sudah menyiapkan upaya banding cukup berpeluang dan bukannya kami mau mengomentari putusan pengadilan,” ujar Kabag Hukum Asep Sudiro, Rabu 26 Maret 2025.

Menurut Asep, pihaknya sudah menyiapkan beberapa bahan untuk banding atas putusan PUTN tersebut yaitu, pembatalan Keputusan Bupati Kabupaten Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep.560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat, harus segera dibatalkan.

“SK itu ada empat kok pengadilan hanya satu yang dikeluarkan. Sedangkan putusan di atasnya dibatalkan berarti kalau dibatalkan, ya dibatalkan semuanya. Tapi kalau mau patuh dan tunduk kepada putusan pengadilan sepertinya tidak menjadi persoalan” kata Asep Sudiro.

Andai putusan PTUN hanya mengeluarkan Rini, ujar Asep, sehingga Rini bukan lagi menjabat sebagai staf mahir. “Untuk bahan banding selanjutnya karena itu di PTUN sepertinya tidak menyebut SK yang kedua hanya menyebut SK yang pertama dan hakim membuat keputusan suatu perkara yang sepertinya tidak diminta oleh penggugat, itu juga bahan untuk banding kami,” pungkas Asep.

Seperti diketahui, PTUN Bandung kabulkan gugatan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Observasi, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) KBB, Rini Sartika terkait rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Hal tersebut berdasarkan sidang putusan di PTUN Bandung, pada Selasa (25/3/2025). Hasilnya bahwa Keputusan Bupati Kabupaten Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep.560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat, harus segera dibatalkan.

Dalam keputusan itu juga dikatakan tergugat dalam hal ini Bupati Kabupaten Bandung Barat yang ketika itu dijabat oleh Penjabat (Pj) Ade Zakir Hasyim untuk mencabut Keputusan Bupati Kabupaten Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep 644 – BKPSDM tertanggal 18 November 2024 tentang perubahan Kep Bup Nomor 560 Tentang Rotmut di Lingkungan Pemkab Bandung Barat atas nama Rini Sartika.

Selain itu PTUN Bandung memina tergugat merehabilitasi harkat dan martabat derajat serta kedudukan penggugat atau Rini Sartika setara dengan jabatan semula. ***


Sumber: https://www.bandungbaratpos.com/pemkab-bandung-barat-ajukan-banding-ke-ptun-bandung/

Artikel Referensi