NGAMPRAH,BEDALAGI.COM- Pemkab Bandung Barat merasakan kekalahan dalam gugatan hukum mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika terkait rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II.
Hal tersebut, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika berdasarkan sidang putusan di PTUN Bandung, pada Selasa (25/3/2025).
Hasilnya bahwa Keputusan Bupati Kabupaten Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep.560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat, harus segera dibatalkan.
Dalam keputusan itu juga dikatakan bahwa tergugat dalam hal ini Bupati Kabupaten Bandung Barat yang ketika itu dijabat oleh Penjabat (Pj) Ade Zakir Hasyim untuk mencabut Keputusan Bupati Kabupaten Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep 644 – BKPSDM tertanggal 18 November 2024 tentang perubahan Kep Bup Nomor 560 Tentang Rotmut di Lingkungan Pemkab Bandung Barat atas nama Rini Sartika.
“Keputusan hasil persidangan nomor 180 Tahun 2024, lebih kurang ada 4 poin yang dapat disimpulkan. Pertama adalah mengabulkan gugatan untuk sebagian. Ke-dua menyatakan batal Keputusan Bupati Nomor 560 dan 644 dengan lampiran Nomor 4 atas nama Rini Sartika,” tutur Pendamping Hukum penggugat, Hilman Ahmad Fauzan.
Selain itu PTUN Bandung memina tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat derajat serta kedudukan penggugat atau Rini Sartika setara dengan jabatan semula.
“Alhamdulillah sesuai dengan keinginan. Tinggal kita tunggu, karena itu masih ada batas waktu banding 14 hari terhitung dari hari ini. Semoga gak ada kendala agar secepatnya dijalankan keputusan sesuai dengan isi dari amar putusan,” pungkasnya.
Asep Supriatna yang juga sebagai pendamping hukum penggugat menyampaikan dengan dikabulkannya gugatan Rini Sartika, menyampaikan bahwa proses mutasi dan rotasi JPTP di Lingkungan Pemkab Bandung Barat sepertinya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ini menunjukkan bahwa proses yang dilakukan pemerintah KBB terkait dengan rotmut ini sepertinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu dalam putusan hari ini apa yang menjadi permohonan kita dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Bandung,” ungkapnya.
Ia mengharapkan putusan ini dapat diterima oleh semua pihak termasuk tergugat agar tujuan untuk sampai pemerintah yang baik (just right govt). Apalagi untuk saat ini Bandung Barat sudah mempunyai Bupati dan Wakil Bupati definitif.
“Kedepannya kita mengharapkan keputusan hari ini agar tergugat dapat menerima. Sebab sekarang kan sudah dijabat oleh Bupati Definitif. Jadi biarkan permasalahan ini selesai di sini dan biarkan semuanya berjalan seperti biasa,” tandasnya.
Diketahui Rini Sartika mengajukan gugatan terkait rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Perkara teregister dengan nomor 180/G/2024/PTUN.BDG.
Sebelumnya Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir melalukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Ada pilihan pejabat yang digeser, di antaranya Rini Sartika yang semula menjabat Kepala Badan Badan Perencanaan Pembangunan, Observasi dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menjadi Personnel Mahir Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat.
Tetapi, Rini menilai rotasi mutasi yang dilakukan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat itu cacat secara administrasi dengan begitu dirinya mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Dalam sidang paling kekinian, pihak Rini mempertanyakan keluarnya surat keputusan (SK) baru terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
SK baru ini diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya, yang sepertinya tidak mengikuti masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Walaupun pada dismissal sebelumnya, Rini hanya menerima Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 560.
“Baru kita tahu ada SK perubahan. Yang saya tahu itu terakhir ada petikan perubahan SK nomor 560. Baru pada saat di PTUN hari yang lalu baru kita ditunjukkan SKnya. Kenapa sebelumnya sepertinya tidak pernah dikasih ke saya, ungkapnya sudah diberikan tapi saya sepertinya tidak pernah menerima SK baru itu,” tutur Rini Sartika belum lama ini.**
Sumber: https://www.bandungbaratpos.com/pemkab-bandung-barat-kalah-di-ptun-terkait-rotasi-mutasi/