BEDALAGI – Artikel ini memberikan penjelasan mendalam tentang perubahan peraturan visa di Indonesia, khususnya dampaknya terhadap perwakilan bisnis asing. Fokus utamanya adalah pada pembaruan dalam Peraturan No. 11 Tahun 2024 yang meliputi penyesuaian formulir, persyaratan, dan masa berlaku visa. Artikel ini juga menjelaskan perubahan izin tinggal terbatas dan tetap, serta manfaatnya bagi bisnis asing yang beroperasi di Indonesia.
Pada tahun 2023, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yang kemudian diubah dengan Peraturan Nomor 11 Tahun 2024. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses penerbitan visa dan izin tinggal, termasuk untuk visa tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Langkah ini memudahkan perwakilan asing untuk beroperasi di Indonesia dengan memberikan kejelasan hukum yang lebih baik.
Perubahan utama dalam Peraturan No. 11 Tahun 2024 mencakup penyesuaian teknis pada aplikasi visa, masa berlaku visa kunjungan ganda, dan pengenalan kategori baru untuk visa kunjungan terbatas. Visa kini bisa diterbitkan dalam bentuk stiker dan elektronik, dengan visa kunjungan ganda yang berlaku sampai sepuluh tahun. Selain itu, visa kunjungan terbatas kini mempunyai opsi masa berlaku sampai sepuluh tahun, dengan begitu memudahkan perwakilan perusahaan asing untuk merencanakan operasi jangka panjang di Indonesia.
Pembaruan ini menyederhanakan proses bagi bisnis asing untuk mendirikan dan mempertahankan kehadiran mereka di Indonesia, mengurangi hambatan birokrasi, dan memperpanjang masa berlaku visa. Perwakilan perusahaan asing akan menemukan proses yang lebih efisien untuk memperoleh visa yang diperlukan, serta manfaat dari kemampuan untuk mengajukan visa secara elektronik. CPT Company hadir sebagai mitra strategis, membantu bisnis memahami peraturan dan memastikan kelancaran operasional di Indonesia.
Sumber : {VRITIMES}