JAKARTA, BEDALAGI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal apa pun melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain pada dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Bandung Barat tahun 2020.
Kedua tersangka tersebut yakni Bupati Kabupaten Bandung Barat periode 2018-2023, Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa (Swasta). Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan TPK tersebut yakni MTG, AUS dan AW pada 1 April 2021 lalu.
“Tim penyidik melakukan penahan kepada para tersangka untuk dua puluh hari kedepan terhitung tanggal 9 April hingga 28 April 2021,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta Jumat (9/4).
Ia menambahkan, sebelum melakukan penahanan di rutan KPK pihaknya akan terlebih dahulu menerapkan isolasi mandiri bagi AUS dan AW sepanjang 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di rutan KPK kavling C 1.
“Nanti AUS ditahan di rutan KPK Cabang Gending Merah Putih dan AW di rutan KPK Cabang kavling C1,” ujarnya.
Atas perbutannya AUS disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 dan pasal 12 B Undang undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan melawan hukum korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan sepertinya tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 KUHP.
Sementara, AW disangkakan pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 Undang undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan melawan hukum korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atasundang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan sepertinya tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 KUHP.
Sumber: BandungBaratPos