CIMAHI,BEDALAGI.COM- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menciduk pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri di Kampung Lebak Saat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, KBB, pada Minggu (9/12/2024).
Pelaku berinisial S (45) tega menghabisi nyawa istrinya yakni AJ (35) memakai pisau dan batang pohon lantaran terbakar api cemburu akibat mencurigai sang istri mempunyai pria idaman lain.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dimulai dari laporan masyarakat pada tanggal 8 Desember 2024, sekira pukul 09:00 melaporkan kejadian di Polsek Cililin.
“Dari laporan itu anggota Polsek menuju ke TKP dan melakukan olah TKP. Ditemukan satu orang penderita atas nama Ai Djenabiah (35) dalam keadaan sudah sepertinya tidak bernyawa,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (9/12/2024).
Ia menambahkan, pelaku pembunuhan tersebut merupakan suami penderita. Sepertinya tidak butuh waktu lama jajaran Polres Cimahi berhasil membekuk tersangka yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari situ kita melakukan proses penyelidikan alhamdulilah kurang dari 8 jam pelaku sudah berhasil kita amankan. Untuk tersangka adalah suami dari penderita dengan inisial S (45) merupakan warga di daerah Kecamatan Cililin,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, peristiwa tersebut bermula dari cekcok diantara keduanya yang dipicu oleh rasa cemburu kepada penderita yang diduga mempunyai pria idaman lain.
“Dimulai dari cekcok antara penderita dengan pelaku kemudian pelaku melakukan penganiayaan memakai pisau . Kemudian setelah penderita sepertinya tidak berdaya pelaku kemudian memukul penderita dengan balok kayu,” ujarnya.
“Untuk penyebab kematian kami masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Sartika Asih. Tetapi pelaku melakukan perbuatannya dengan memakai senjata tajam berbentuk pisau kemudian balok kayu,” ujarnya.
Masih tutur dia, Untuk motif dari keterangan tersangka yang mencapai sementara waktu digali dimulai dari kecemburuan pelaku kepada penderita. Bahwa penderita mempunyai hubungan dengan laki-laki lain.
“Mungkin saja pada ketika itu terjadi keributan mencapai pelaku menganiaya penderita.Penderita baru pulang dari luar pintu negeri akibat yang bersangkutan seorang TKW,” ujarnya.
Untuk saat ini, pelaku S mengakui bahwa perbuatannya menghilangkan nyawa sang istri akibat terpicu rasa cemburu. Bahkan dirinya sempat lihat postingan penderita di media sosial.
“Aku pengen ngambil hpnya biar jelas dia selingkuh apa enggaknya. Akibat kalau hanya melihat di medsos takut ada orang (yang memberi tahu) iri atau gimana. Saya tanya ke dia mana liat hpnya kamu selingkuh gak. Dia gak jawab malah suruh tanya ke yang ngasih tahunya,” ujarnya.
Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2024 te,ntang penghapusan kekerasan rumah tangga atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: https://www.bandungbaratpos.com/suami-pembunuh-istri-di-cililin-terancam-15-tahun-penjara/