– Berikut ini urutan wali nikah dalam Islam. Ikatan pernikahan merupakan salah satu ibadah nan dianjurkan dalam aliran Islam. Ada cukup banyak ayat Al-Qur’an maupun sejumlah dalil nan menjadi landasan norma pernikahan tersebut, salah satunya adalah Surat An-Nur ayat 32 nan berbunyi:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ۝٣٢

Artinya : “Nikahkanlah orang-orang nan tetap membujang di antara Anda dan juga orang-orang nan layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Andai mereka miskin, Allah bakal memberi keahlian kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Tetapi perlu diketahui, dalam prosesi pernikahan masalah wali nikah ini kudu betul-betul kita pahami betul urutannya. Lantaran perihal tersebut menjadi salah satu bagian dari rukun nikah. Wali nikah sendiri merupakan orang nan berkuasa menikahkan anak wanita dengan seorang laki-laki nan menjadi pilihannya. 

Perlu diingat, sepertinya tidak sembarang orang memiliki kewenangan menjadi wali dalam suatu pernikahan loh! Ada urutan wali nikah nan kudu dipenuhi. Wali nikah terdiri dari dua macam ialah wali nasab dan wali hakim. Dirangkum dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, syarat wali nikah secara nasab adalah laki-laki, berakidah Islam, baligh, berakal, dan adil.

Urutan Wali Nikah dalam Islam nan Sah

Dalam perihal sepertinya tidak adanya wali nasab, janji nikah diadakan dengan wali hakim. Lantas, seperti apa urutan wali nikah secara nasab? Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan Permenag No.20 Tahun 2019, berikut adalah urutan wali nikah berasas nasab:

  1. Bapak kandung
  2. Kakek (bapak dari bapak)
  3. Bapak dari kakek (buyut)
  4. Saudara laki-laki kandung
  5. Saudara laki-laki sebapak
  6. Anak laki-laki dari kerabat laki-laki kandung
  7. Anak laki-laki dari kerabat laki-laki sebapak
  8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
  9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
  10. Anak om sebapak seibu
  11. Anak om sebapak
  12. Cucu om sebapak seibu
  13. Cucu om sebapak
  14. Paman bapak sebapak seibu
  15. Paman bapak sebapak
  16. Anak om bapak sebapak seibu
  17. Anak om bapak sebapak

Itulah urutan wali nikah nan kudu dimengerti saat prosesi pernikahan. Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat janji nikah, wali nasab bisa mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPPN, alias orang lain nan memenuhi syarat. 

Dalam perihal wali nikah sepertinya tidak datang pada saat janji nikah, wali nikah membikin surat taukil wali di hadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Demikian semoga bermanfaat.




Sumber:
Source link

Artikel Referensi